Baca Juga
Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (16/07/2024) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024 lalu.
Para tersangka yang ditetapkan Masing-masing, SH, selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA). ZF wiraswasta, Mhd Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat BRA, M PNS pada Sekretariat BRA, ZM wiraswasta dan HM, wiraswasta.
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H dalam keterangan persnya mengatakan sebelum dilakukan penetapan tersangka, para tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, hanya empat dari enam yang memenuhi panggilan yaitu Mhd, M, ZM, dan HM. Sementara SH dan ZF tidak hadir.
Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan dokumen terkait pengadaan tersebut, diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Mereka diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 21 (1) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016,Permendagri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021,Peraturan Gubernur Aceh No. 16 Tahun 2022.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Sebelumnya dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 untuk pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah melalui metode E-Purchasing.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat tidak menerima bantuan yang dijanjikan dan tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pembayaran sudah dilakukan 100% oleh Sekretariat BRA, namun bantuan tidak pernah diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Terhadap pembayaran dari pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana dengan alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor dengan perhitungan total lost, (karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat CP/CL / beneficiary), sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan (9 paket pekerjaan) setelah dikurangi potongan Infaq + PPh Pasal 22 dengan rincian perhitungan sebesar Rp.15.397.552.258,- (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah).
Tindak lanjut terhadap tersangka SH (Ketua BRA) dan ZF (Wiraswasta) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu